Komisi II Dukung Keinginan SMKN 4 Tanah Grogot

Minta Pemkab Mencarikan Solusi Terbaik


25 Feb 2022, 09:22:55 WIB

Komisi II Dukung Keinginan SMKN 4 Tanah Grogot

BERI DUKUNGAN: Komisi II DPRD Paser menggelar RDP bersama dengan SMKN 4 Tanah Grogot dan dinas terkait. TOMI/PASER POS


TANA PASER- Komisi II DPRD Paser menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan dinas teknis serta tim manajemen/dewan guru SMK Negeri 4 Tanah Grogot dalam rangka mendengar sosialisasi terkait  pengembangan program sekolah tersebut.

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Paser H. Fadli Imawan didampingi anggota Komisi II DPRD yakni Yairus Pawe, Supian, serta H. Lamaludin. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Paser M. Yunus Syam, Wakil Kepala Sekolah SMKN 4 Muhammad Yusuf, serta Ketua Komite SMKN 4 M.Iskandar Zulkarnain. RDP berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Paser, Kamis (24/2).

Wakil Ketua DPRD Paser H. Fadli Imawan mengatakan, dari hasil RDP dapat disimpulkan bahwa, pihak SMK 4 Tanah Grogot menginginkan adanya dukungan dari pemerintah daerah dalam hal ini DPRD Paser untuk dapat mendukung program pembangunan dan pengembangan sekolah tersebut. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Paser memiliki potensi yang besar. Hal itu sejalan dengan visi misi sekolah yang bergerak di bidang pariwisata yakni perhotelan, tata boga, tata kecantikan kulit dan rambut, serta di bidang seni dan ekonomi kreatif yakni tata busana dan desain komunikasi visual.

"Pada dasarnya kami DPRD Paser sangat mendukung apa yang menjadi keinginan sekolah tersebut,” tutur Fadly Imawan usai RDP.

Di melanjutkan, DPRD sangat menerima niat baik dari tim manajemen sekolah dan akan memberikan dukungan walaupun diketahui bersama untuk kewenangan serta kebijakan sekolah setara SMA/SMK berada di pemerintah provinsi.

“Kami secara kelembagaan serta secara pribadi akan mendukung langkah serta upaya yang dilakukan oleh manajemen sekolah. Dalam rapat kami meminta kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Paser yang hadir dapat mencarikan solusi, karena pendidikan merupakan amanat dari undang-undang," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Paser Yairus Pawe menambahkan, akan berkomitmen untuk selalu mendukung dunia pendidikan secara penuh. Dia pun menegaskan serta memberikan catatan kepada pemerintah daerah bukan hanya 1 sekolah saja, namun semua sekolah yang ada di Paser.

"Program sekolah yang dijabarkan tersebut sangat bagus sekali dan diharapkan sekolah lain yang ada di Paser turut serta mengikuti langkah sekolah itu, serta turut mendukung memajukan dunia pendidikan yang ada di Paser," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMKN 4 Tanah Grogot, Muhammad Yusuf mengatakan, tujuan dilakukan RDP dengan Komisi II DPRD Paser selain silaturahmi, juga meminta dukungan penuh atas program sekolah yang ingin dilaksanakan. Menurutnya, membentuk sekolah SMK yang baik dan berkualitas sesuai dengan standar dunia kerja, tentunya memerlukan biaya yang sangat besar.

"Sedangkan saat ini anggaran yang dimiliki oleh SMKN 4 Tanah Grogot masih sangat kecil karena jumlah siswanya yang masih kurang," sebut Yusuf.

Berbagai upaya telah dilakukan sekolah, salah satunya menjadi sekolah Pusat Keunggulan (SMK PK), mencari dukungan Pemprov Kaltim baik melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim maupun melalui DPRD Kaltim.

Saat ini SMKN 4 Tanah Grogot ingin menggugah pemkab melalui DPRD bersama-sama dengan seluruh dunia kerja yang ada di Paser khususnya kepada salah satu perusahaan tambang besar yang ada di Paser, yakni PT Kideco Jaya Agung sebagai pihak ketiga dalam membentuk CSR untuk berpartisipasi aktif dalam membangun SMKN 4 Tanah Grogot. Pasalnya ada beberapa SMK di pulau Jawa yang telah menerapkan hal tersebut.

"Melalui DPRD Paser serta Pemkab Paser diharapkan dapat membantu pihak sekolah mendapatkan CSR dari pihak ketiga," imbuhnya.

Walaupun menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, lanjut Yusuf, bahwa SMK di bawah pengelolaan pemerintah provinsi, namun juga mengingat Peraturan Daerah  Paser Nomor 16 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan Pasal 6 menyebutkan bahwa masyarakat khususnya warga Paser berhak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

"Salah satunya di SMKN 4 Tanah Grogot yang sebagian besar siswanya merupakan putra-putri asli daerah Paser. Diharapkan apa yang menjadi keinginan kami dapat diakomodir oleh pemerintah daerah," pungkasnya. (tom/cal)




Moderated by Admin Sosmed BalPos


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment




UPAH MINIMUM TAHUN 2021
Daerah Sektor Nominal (Rp.)
BALIKPAPAN UMUM 3,069,315
BERAU UMUM 3,386,593
BONTANG UMUM 3,182,706
KUBAR UMUM 3,386,593
KUKAR UMUM 3,179,673
KUTIM UMUM 3,140,000
PASER UMUM 3,025,172
PPU UMUM 3,363,809
SAMARINDA UMUM Update menyusul

Temukan juga kami di