- Efektifkan Pengurusan SIKA, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Resmikan Shelter SIKA Satelit
- Tugu Jam Pemkot
- Akibat Galian Pipa Gas,Pipa PDAM Km 5,5 Jebol
- Dewan Minta Pemkot Bersama Bulog Gelar Operasi Pasar
- 12 Tim Siap Tampil Lomba Gerak Jalan
- Wali Kota Beri Solusi Sementara bagi Warga GPA
- Residivis Kambuhan Dituntut 2 Tahun Penjara
- Akibat Tidak Terima Keluarga Dilecehkan
- Kebakaran di Transad, Dua Lansia Tewas
- Puskesmas Prapatan PSN DBD di RT 27

Mimi Pane Gelar Sosper Bantuan Hukum di Mekarsari
Hadirkan Narasumber Heri Sunaryo dan Anggota DPRD Balikpapan Ardiansyah 
SAMPAIKAN SAMBUTAN:Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane SE menggelar Sosper Bantuan Hukum di Mekarsari, Balikpapan Tengah. Mimi didampingi narasumber Heri Sunaryo, anggota DPRD Balikpapan Ardiansyah, SH serta moderator Iin Rahman. (FOTO:ISTIMEWA)
BALIKPAPAN-Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, SE dari Fraksi PPP, melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jalan RE Martadinata RT 15, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Senin (3/10) pukul 14.00 wita.
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi narasumber Heri Sunaryo, SH, anggota DPRD Balikpapan Ardiansyah, SH dengan moderator Iin Rahman.
Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane mengatakan, sosialisasi perda ini sangat penting, terutama warga kurang mampu yang ingin memperoleh bantuan hukum. Selaku wakil rakyat, dirinya berharap tidak ada warga Balikpapan khususnya warga Mekarsari yang tersangkut masalah hukum. “Perda ini sekarang sudah ada pergubnya. Sehingga perda ini penting untuk disosialisasikan karena belum semua masyarakat paham tentang cara memperoleh bantuan hukum terutama warga kurang mampu,” ujar Mimi.
Pada kesempatan tersebut, mimi juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) meskipun kasus Covid-19 di Balikpapan telah melandai.
“Alhamdulillah masyarakat sudah bisa beraktivitas seperti biasa, tidak lagi ditakut-takuti oleh pandemi Covid-19 sebab Covid-19 sudah dianggap sebagai flu biasa atau endemi,” kata istri dari anggota DPRD Balikpapan Ardiansyah ini.
Terkait Perda Bantuan Hukum ini, dirinya berharap agar peserta yang hadir terutama para ketua-ketua RT agar menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak perlu takut kalau ada persoalan hukum sebab sudah ada perda yang melindungi.
Hal senada diungkapkan narasumber Heri Sunaryo SH, ia menegaskan, sosialisasi perda ini cukup penting karena tidak semua masyarakat telah memahami tentang perda atau aturan yang telah dihasilkan atau dibuat oleh pemerintah dan anggota DPRD.
“Setiap masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum. Banyak masyarakat yang punya masalah hukum tapi terkendala biaya dalam menyelesaikannya. Untuk itu, kita sangat bersyukur kepada Ibu Mimi Pane selaku anggota DPRD Kaltim yang memberikan sosialisasi bantuan hukum kepada warga tidak mampu melalui perda ini,” kata Heri.
Ia juga berharap agar warga tidak takut untuk melaporkan apabila ada permasalahan hukum, sebab sejak dikandungan setiap warga negara sudah dilindungi oleh hukum.
“Makanya jangan takut kalau ada masalah hukum silakan melapor ke LBH sebab pemerintah telah memfasilitasi masyarakat terutama warga kurang mampu jika ada masalah hukum. Seperti masalah tanah, perceraian dan lain-lain,” ujar Heri.
Hal senada diungkapkan anggota DPRD Balikpapan Ardiansyah SH dari Fraksi PPP, ia mengatakan, apabila mengalami persoalan hukum tidak perlu takut sebab sudah ada Perda yang melindungi.
“Kecuali kita sendiri yang mencari masalah. Misalnya yang punya HP saling buli di medsos. Itu bisa dituntut dengan UU ITE karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan,” kata anggota DPRD Dapil Balikpapan Tengah ini.
Apalagi tahun 2023 memasuki tahun poltik, kata Ardiansyah, akan bermunculan di medsos saling hujat dan saling sindir lantaran membela jagoannya, baik calon Presiden, Gubernur, Wali Kota/Bupati hingga calon anggota legislative.
“Saya kira saling sindir dan saling hujat itu dihindari supaya tidak terlibat masalah hukum sebab akan dituntut oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sehingga bisa kenak sanksi denda hingga dipenjara,” tandas anggota Komisi IV DPRD Balikpapan ini. Dalam sesi tanya jawab Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane, SE bersama narasumber Heri Sunaryo menjawab semua pertanyaan yang disampaikan para peserta sosper.(***/vie)
