- Di Ajang BRImo Future Garuda,BRI Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi 50 Anak Sepak Bola Berbakat
- Beruntung! 50 Nasabah BRI Dapatkan Kesempatan Intimate Dinner Dengan Legenda Sepak Bola Dunia
- Lewat BRImo Future Garuda
- Pameran Kerajinan dari Sampah
- Diduga Edarkan Sabu, 2 Orang Diamankan Polres Paser
- Wabup Masitah Ajak Bersama-sama Lestarikan Budaya
- Kelanjutan Pembangunan Bandara Rantau Panjang
- Jaga Keandalan Listrik saat Cuaca Ekstrem
- Ayo Ajak Keluarga Bermain di Jo-ji Land
- Wali Kota Ajak Masyarakat Turunkan Stunting


Pengadaan Tanah Tol Balikpapan - Samarinda Sudah Sesuai Aturan

BALIKPAPAN- Kepala BPN Balikpapan, Herman memaparkan dari perspektifnya. Bahwa terhadap proses pelaksanaan pengadaan tanah Jalan Tol Balikpapan - Samarinda, pihaknya telah melaksanakan tugasnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Berkaitan dengan sengketa tersebut, disebutkan bahwa kepemilikan/ penguasaan tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, telah dilaksanakan tahapan pengadaan tanah secara runut. Lalu terhadap penanganan sengketa tersebut telah dilakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan kepada para pihak bersengketa.
"Tetapi tidak ditemukan kata sepakat. Sehingga, dilakukan penitipan uang ganti kerugian atau konsinyasi di Pengadilan Negeri Balikpapan," sebutnya.
Pengadilan Negeri Balikpapan telah mengeluarkan 19 Penetapan Konsinyasi atas bidang-bidang tersebut pada tanggal 26 Oktober 2017. Lalu pada tanggal 20 Februari 2018 telah dilakukan pemutusan hubungan hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dengan dasar Penetapan tersebut.
"UU Pengadaan Tanah telah memberikan pilihan yang dapat ditempuh dalam penyelesaian permasalahan tersebut, yaitu gugatan oleh salah satu pihak kepada pihak yang lain dan atau adanya kesepakatan damai dengan menyertakan putusan pengadilan atau berita acara perdamaian (dading)," terangnya.
Kantor Pertanahan Kota Balikpapan mendukung penyelesaian permasalahan dengan tetap berdasar pada peraturan perundang-undangan. "Diimbau kepada para pihak yang bersengketa untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum ataupun yang mengganggu kelancaran pada fasilitas umum Jalan Tol Balikpapan-Samarinda," katanya. (*Diskominfo/ono)
