PRT Curi Emas 31,36 Gram

Digadaikan dan Mendadak Berhenti Kerja


21 Agu 2020, 13:13:12 WIB

PRT Curi Emas 31,36 Gram

PENCURIAN: Di laci ini tersangka RTA mencuri emas milik majikannya, Jumriah.


Balpos.com, BALIKPAPAN – Kelakuan seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial RTA (32) tak pantas ditiru. Pasalnya, sudah diberi pekerjaan, dia malah mencuri perhiasan di rumah majikannya. Akibat perbuatannya, RTA ditangkap polisi.

Informasi yang dihimpun Balikpapan Pos, majikan RTA bernama Jumriah (54) yang tinggal di Jalan Merpati, kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Di rumahnya, Jumriah mempekerjakan RTA sebagai pembantu rumah tangga.

Kasus pencurian terungkap ketika Jumriah melapor kehilangan ke Polsek Balikpapan Barat pada akhir Juli 2020. Kepada polisi, Jumriah menyebutkan perhiasan emas sebanyak 14 buah hilang. Perhiasan itu terdiri dari cincin dan gelang. Total berat semua barang berharga itu 31,36 gram.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 5,26 juta. Kemudian korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada jajaran kami,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Kamis (20/8).

Sejak laporan tersebut diterima, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat mulai bergerak menggelar penyelidikan. Dari hasil lidik ini, dugaan pelaku pencurian emas milik Jumriah mengarah kepada RTA. Dugaan ini bukan tanpa dasar. Pasalnya, di saat Jumriah sibuk mencari perhiasannya, tiba-tiba saja RTA berhenti bekerja.

“Tersangka tanpa alasan jelas sering menghindar dan berhenti bekerja di rumah korban tanpa ada pamit. Hal ini membuat korban curiga,” beber Turmudi.

Berangkat dari kecurigaan itu, pada Rabu (19/8) lalu Tim Opsnal mendatangi RTA yang sedang berada di rumah kontrakannya Jalan Wolter Monginsidi, Gang Macan, Baru Ulu. Sedangkan berdasarkan KTP, alamat RTA di Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

Petugas menginterogasi RTA di rumah kontrakannya. Kepada polisi, wanita berstatus ibu rumah tangga itu mengakui telah mencuri perhiasan milik Jumriah. Celakanya, dia telah menggadai perhiasan tersebut.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan perhiasan emas hasil curian milik korban di Pegadaian Cabang Baru Tengah,” ungkap Turmudi.

Pada hari itu juga Tim Opsnal membawa RTA ke kantor Pegadaian yang dimaksud untuk membuktikan pengakuannya. Ternyata benar, perhiasan Jumriah ada di Pegadaian tersebut. Terbukti melakukan pencurian, RTA dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Balikpapan Barat. Di sana dia juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa enam lembar surat nota pembelian emas dan dua lembar surat gadai,” pungkas Turmudi. (bp-2/cal)




Moderated by Redaksi


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment




UPAH MINIMUM TAHUN 2021
Daerah Sektor Nominal (Rp.)
BALIKPAPAN UMUM 3,069,315
BERAU UMUM 3,386,593
BONTANG UMUM 3,182,706
KUBAR UMUM 3,386,593
KUKAR UMUM 3,179,673
KUTIM UMUM 3,140,000
PASER UMUM 3,025,172
PPU UMUM 3,363,809
SAMARINDA UMUM Update menyusul

Temukan juga kami di